THE REPORTER | MALAYSIA – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh bersama Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) menggelar konferensi internasional bertajuk The 3rd Samarah International Conference on Islamic Family Law and Islamic Law (SICOIFL 3) serta The First El-Usrah International Conference (El-Usrah ICON 1).
Kegiatan yang berlangsung di Fakulti Pengajian Islam, UKM, Selangor, Malaysia membahas tantangan dan perkembangan hukum Islam dalam era digital.
Sebanyak 128 artikel dari akademisi Indonesia dan Malaysia dipresentasikan dalam konferensi ini.
Konferensi ini merupakan kolaborasi antara Fakulti Pengajian Islam UKM, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, serta beberapa lembaga lain seperti Samarah, El-Usrah, ADHKI, dan IAS Foundation.
Dekan Fakulti Pengajian Islam UKM, Prof. Dr.Ahmad Sunawari Long, berharap konferensi ini dapat terus berlangsung setiap tahun.
“Kerja sama ini sangat positif dalam memajukan dunia pendidikan antara kedua negara,” ujarnya saat membuka acara.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, Prof.Kamaruzzaman menekankan pentingnya kerja sama untuk memperluas kesempatan pertukaran ide dan memperkaya penelitian di bidang hukum Islam.
“Kami berharap seminar ini dapat terus dilanjutkan dan memberikan dampak positif bagi kedua institusi,” kata Kamaruzzaman dalam rilisnya, Jumat (25/10/2024).
Editor in Chief Jurnal Samarah, Prof.Mursyid menegaskan bahwa konferensi ini menjadi ajang kolaborasi bagi para peneliti dan dosen dalam skala internasional.
Prof Irwan Abdullah, Guru Besar UGM sekaligus Founder IAS Foundation, juga mengapresiasi upaya Prof Mursyid dalam menyelenggarakan konferensi ini untuk ketiga kalinya.
Konferensi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah yang signifikan melalui publikasi bersama di jurnal-jurnal ilmiah, termasuk Jurnal Samarah dan Jurnal El-Usrah, yang diakui secara internasional.
Ketua Penyelenggara, Dedi Sumardi, menambahkan bahwa konferensi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat diskusi lintas negara mengenai isu-isu hukum Islam di era 4.0.
“Kami berharap diskusi-diskusi seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum Islam,” ucapnya.[AR]