THE REPORTER | BANDA ACEH – Empat pasangan yang bukan suami istri diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, dalam operasi gabungan yang digelar di sebuah penginapan di Terminal Keudah, Gampong Baro, pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024.
Pasangan-pasangan tersebut hanya mampu menunjukkan surat nikah siri saat ditangkap, yang memicu kecurigaan petugas terhadap keabsahan dokumen tersebut.
Dalam operasi gabungan ini, petugas juga mengamankan 25 orang lainnya, termasuk anak punk, orang tanpa identitas jelas, serta gelandangan dan pengemis.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol-PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyatakan bahwa semua yang diamankan menjalani tes urine oleh BNNK untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba.
Mereka yang terindikasi melakukan khalwat atau penyalahgunaan narkoba selanjutnya dibawa ke rumah singgah Dinas Sosial Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Penyidik Satpol-PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki menambahkan bahwa razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk memantau kondisi masyarakat, serta mencegah dan mengurangi masalah sosial seperti pemukim liar, gelandangan, pengemis, dan pengguna narkoba.
“Kami sangat peduli dengan penanggulangan ini, karena dapat berdampak negatif seperti kehidupan tanpa pernikahan, penyebaran HIV, dan pencurian,” ujarnya.[AR]
editor: Deddy Ridwan