THE REPORTER | ACEH SELATAN – Seorang petani berinisial YM (36) asal Kecamatan Pasieraja,diamakan Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Aceh Selatan, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
 
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat ResNarkoba Iptu Narsyah Agustian S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB di Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan.
 
“Tim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat dan berhasil menangkap YM di rumahnya.” ujarnya.
 
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan total berat 41,27 gram yang disimpan dalam tas hitam dan sarung headset.
 
Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang bernama IB, yang kini tengah dalam pengejaran polisi.
 
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit ponsel merk Redmi, sebuah tas hitam merk Specs, sarung headset, dan satu sendok takar sabu.
 
“YM kini ditahan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.[AR]

 

editor: Deddy Ridwan

Join Channel WhatsApp Aceh Reporter

Tags:Aceh SelatanNarkobaPolisiSabu